Peraturan keamanan
1.karyawan yang keluar/masuk lingkungan perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan oleh perusahaan.
2.karyawan dilarang merusak barang barang ,sarana dan prasarana milik perusahaan.
3.karyawan yang membawa barang keluar/masuk perusahaan harus disertai surat jalan atau surat ijin dari atasan.
4.karyawan dilarang membawa senjata api,senjata tajam,ataupun senjata berbahaya
5.karyawan dilarang berjudi,bermabuk-mabukan,memakai atau membawa bahan-bahan narkotika didalam dan diluar lingkungan perusahaan.
6.karyawan dilarang menghasut,menimbulkan keresahaan atau menimbulkan huru-hara didalam dan diluar lingkungan perusahaan.
Tata Tertib Kerja
1.karyawan diwajibkan melakukan absensi dengan menggunakan mesin pencatat absensi pada waktu masuk/pulang kerja.
2.karyawan dilarang mewakili/diwakili untuk mencatat absensi dari karyawan lainnya.
3.15(lima belas)menit sebelum jam kerja dimulai,karyawan harus sudah siap -siap ditempat kerja masing masing setelah melakukan senam pagi dan mengikuti meeting pagi,demikian pula saat selesai jam kerja,karyawan harus segera meninggalkan pekerjaan.
4.selama jam kerja, karyawan dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
5.karyawan melakukan kerja lembur ,harus berdasarkan instruksi atau mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
6.dalam kondisi sebagai berikut,karyawan wajib melakukan kerja lembur(penjelasan pasal 78 UU No.13/2003)
A.apabila terdapat kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat dihindari yang harus diselesaikan segera;
B.dapat menimbulkan suatu bahaya (kebakaran,kehilangan dan sebagainya)apabila pekerjaan tersebut dihentikan/ditunda.
7.karyawan wajib mentaati jam kerja yang pada dasarnya mengacu pada ketentuan 40 jam kerja/minggu.
Perincian jadwalnya jam kerja dibuat atas dasar kebutuhan operasional perusahaan.
8.karyawan tidak boleh menggunakan peralatan kerja milik perusahaan(telpon,komputer,dan lain-lain)untuk keperluan pribadi didalam dan diluar jam kerja kecuali mendapat ijin khusus dari pimpinan.
Tata Tertib Administrasi
1.karyawan diwajibkan melaporkan bila ada perubahan mengenai keterangan pribadi,antara lain:
@.perubahan alamat tempat tinggal dan no.telepon.
@.perubahan susunan keluarga.
@.perubahan izasah /sertifikat pendidikan terakhir.
@.dan lain lain
Laporan perubahan tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya dalam 1 minggu sejak terjadinya perubahan tersebut.
Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporknanya dapat menyebabkan karyawan yang bersangkutan dikenakan sanksi atau pembatalan hak-haknya pada perubahan tersebut.
2.karyawan yang ditugaskan untuk membuat laporan ,harus membuatnya dengan data yang benar dan akurat.membuat dengan data/isi Laporan yang palsu atau diplasukan dikenakan sanksi sesuai bobot pelanggarannya.
3.karyawan wajib menjalani kerahasiaan dan keamanan seluruh dokumen dan aset perusahaan dan lain-lain yang dipercayakan kepadanya.
Kebanyakan kita sebagai pekerja tidak mengetahui apa hak dan kewajiban yang harus kita taati,semoga ini bermanfaat ya guys.....
1.karyawan yang keluar/masuk lingkungan perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan oleh perusahaan.
2.karyawan dilarang merusak barang barang ,sarana dan prasarana milik perusahaan.
3.karyawan yang membawa barang keluar/masuk perusahaan harus disertai surat jalan atau surat ijin dari atasan.
4.karyawan dilarang membawa senjata api,senjata tajam,ataupun senjata berbahaya
5.karyawan dilarang berjudi,bermabuk-mabukan,memakai atau membawa bahan-bahan narkotika didalam dan diluar lingkungan perusahaan.
6.karyawan dilarang menghasut,menimbulkan keresahaan atau menimbulkan huru-hara didalam dan diluar lingkungan perusahaan.
Tata Tertib Kerja
1.karyawan diwajibkan melakukan absensi dengan menggunakan mesin pencatat absensi pada waktu masuk/pulang kerja.
2.karyawan dilarang mewakili/diwakili untuk mencatat absensi dari karyawan lainnya.
3.15(lima belas)menit sebelum jam kerja dimulai,karyawan harus sudah siap -siap ditempat kerja masing masing setelah melakukan senam pagi dan mengikuti meeting pagi,demikian pula saat selesai jam kerja,karyawan harus segera meninggalkan pekerjaan.
4.selama jam kerja, karyawan dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
5.karyawan melakukan kerja lembur ,harus berdasarkan instruksi atau mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
6.dalam kondisi sebagai berikut,karyawan wajib melakukan kerja lembur(penjelasan pasal 78 UU No.13/2003)
A.apabila terdapat kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat dihindari yang harus diselesaikan segera;
B.dapat menimbulkan suatu bahaya (kebakaran,kehilangan dan sebagainya)apabila pekerjaan tersebut dihentikan/ditunda.
7.karyawan wajib mentaati jam kerja yang pada dasarnya mengacu pada ketentuan 40 jam kerja/minggu.
Perincian jadwalnya jam kerja dibuat atas dasar kebutuhan operasional perusahaan.
8.karyawan tidak boleh menggunakan peralatan kerja milik perusahaan(telpon,komputer,dan lain-lain)untuk keperluan pribadi didalam dan diluar jam kerja kecuali mendapat ijin khusus dari pimpinan.
Tata Tertib Administrasi
1.karyawan diwajibkan melaporkan bila ada perubahan mengenai keterangan pribadi,antara lain:
@.perubahan alamat tempat tinggal dan no.telepon.
@.perubahan susunan keluarga.
@.perubahan izasah /sertifikat pendidikan terakhir.
@.dan lain lain
Laporan perubahan tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya dalam 1 minggu sejak terjadinya perubahan tersebut.
Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporknanya dapat menyebabkan karyawan yang bersangkutan dikenakan sanksi atau pembatalan hak-haknya pada perubahan tersebut.
2.karyawan yang ditugaskan untuk membuat laporan ,harus membuatnya dengan data yang benar dan akurat.membuat dengan data/isi Laporan yang palsu atau diplasukan dikenakan sanksi sesuai bobot pelanggarannya.
3.karyawan wajib menjalani kerahasiaan dan keamanan seluruh dokumen dan aset perusahaan dan lain-lain yang dipercayakan kepadanya.
Kebanyakan kita sebagai pekerja tidak mengetahui apa hak dan kewajiban yang harus kita taati,semoga ini bermanfaat ya guys.....
Comments
Post a Comment