Peraturan umum yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk ditaati bagi para pemilik perusahaan maupun karyawan perusahaan bertujuan sebagai penengah antara pengusaha dan karyawannya dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai perundang undangan yang berlaku.
Peraturan umum /Tata tertib umum (dinasnakertrans RI)meliputi :
Umum
1.perusahaan dapat melarang pasangan suami istri bekerja dalam perusahaan yang sama.
2.Karyawan wajib mentaati peraturan perusahaan dan peraturan pelaksanaanya.
3.karyawan wajib mentaati perintah yang layak dari pimpinan.
4.karyawan wajib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
5.karyawan wajib menjaga ketertiban ,kerapian dan kebersihan dilingkungan kerja masing - masing.
6.karyawan wajib bertingkah laku sopan ,baik kepada sesama rekan kerja maupun pimpinan sesuai degan tata krama pergaulan yang umum diperusahaan.
7.karyawan wajib hadir ditempat kerja pada hari hari kerja,kecuali jika karyawan mempunyai alasan yang sah untuk tidak hadir yang disebabkan,
- sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
-memperoleh izin yang sah dari pengurus perusahaan.
8.Karyawan yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dikategorikan sebagai mangkir dan dianggap sebagai suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
9.karyawan bertanggung jawab terhadap penggunaan peralatan /sarana milik perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.
10. karyawan dilarang menggunakan peralatan / sarana milik perusahaan yang bukan menjadi wewenangnya.
11.karyawan dilarang menggunakan peralatan / sarana milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
12.karyawan dilarang bekerja pada perusahaan ataupun badan lain,baik sebagai karyawan tetap ,karyawan tidak tetap,maupun karyawan harian lepas.
13.Karyawan tidak merangkap jabatan sebagai pemegang saham,anggota dewan direksi atau komisaris pada perusahaan lain kecuali mendapat persetujuan khusus dari perusahaan.
Itulah peraturan umum untuk para pekerja dan harus ditaati.
Semoga bermanfaat guys...
Peraturan umum /Tata tertib umum (dinasnakertrans RI)meliputi :
Umum
1.perusahaan dapat melarang pasangan suami istri bekerja dalam perusahaan yang sama.
2.Karyawan wajib mentaati peraturan perusahaan dan peraturan pelaksanaanya.
3.karyawan wajib mentaati perintah yang layak dari pimpinan.
4.karyawan wajib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
5.karyawan wajib menjaga ketertiban ,kerapian dan kebersihan dilingkungan kerja masing - masing.
6.karyawan wajib bertingkah laku sopan ,baik kepada sesama rekan kerja maupun pimpinan sesuai degan tata krama pergaulan yang umum diperusahaan.
7.karyawan wajib hadir ditempat kerja pada hari hari kerja,kecuali jika karyawan mempunyai alasan yang sah untuk tidak hadir yang disebabkan,
- sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
-memperoleh izin yang sah dari pengurus perusahaan.
8.Karyawan yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dikategorikan sebagai mangkir dan dianggap sebagai suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
9.karyawan bertanggung jawab terhadap penggunaan peralatan /sarana milik perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.
10. karyawan dilarang menggunakan peralatan / sarana milik perusahaan yang bukan menjadi wewenangnya.
11.karyawan dilarang menggunakan peralatan / sarana milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
12.karyawan dilarang bekerja pada perusahaan ataupun badan lain,baik sebagai karyawan tetap ,karyawan tidak tetap,maupun karyawan harian lepas.
13.Karyawan tidak merangkap jabatan sebagai pemegang saham,anggota dewan direksi atau komisaris pada perusahaan lain kecuali mendapat persetujuan khusus dari perusahaan.
Itulah peraturan umum untuk para pekerja dan harus ditaati.
Semoga bermanfaat guys...
Comments
Post a Comment